
KLIKBONTANG.COM - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemukiman dan Perumahan di atas Laut oleh Komisi III DPRD dan Tim Asistensi Pemkot Bontang ditargetkan rampung tahun ini. Raperda ini bertujuan untuk mengatur pemukiman di kawasan pesisir.
Selain itu, memberikan akses bagi warga pesisir atas hak milik tanah dan bangunan milik mereka. Pun begitu, diharapkan aturan ini bisa menciptakan pemukiman yang ramah lingkungan.Bukan justru menjadi alasan pembenaran untuk eksplorasi kawasan pesisir, mangrove dan sejenisnya.
Anggota Komisi III DRPD Bontang, Rusli Ali mengimbau agar pembangunan kawasan pesisir tetap mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Dirinya khawatir, regulasi yang tengah disusun dipersepsikan salah oleh masyarakat.
“Aturan ini dibuat untuk membantu warga di pesisir memiliki hak atas tanah mereka. Tapi tetap dilarang melakukan penebangan mangrove atau perluasan pemukiman pesisir,” tandasnya.
Politisi partai Hanura ini menuturkan, saat ini kawasan pemukiman di Bontang tak tertata rapi. Bahkan, beberapa titik pemukiman warga terlihat kumuh. Raperda terkait Perumahan dan Pemukiman di atas Laut nantinya bakal mengatur pemukiman, berdasarkan pertimbangan estetika dan kelestarian.
Warga yang saat ini telah menetap bakal mengantongi dokumen kepemilikan. Namun, bagi warga yang ingin membangun bakal diatur sesuai peraturan yang berlaku.
“Tak bisa se-enaknya membangun. Mereka harus menyesuaikan aturan-aturan. Apalagi kalau sampai tebang mangrove bisa berakhir pidana,” pungkasnya.
Baca Juga
- Gaji Pegawai Honorer Bontang di Mes Jakarta Rp 2,5 Juta, Komisi I Minta Kaji Ulang Perwali
- Rustam Panggil Samator Senin Depan, Kecewa Pernyataan DLH
- Satpam Badak LNG Sering Tahan KTP, F-Nasdem: Buat Portal Tahan KTP Warga Badak
- DPRD Minta Kaji Ulang Tarif Air, Bilher dan Setioko Panggil PDAM
- Pemkot dan DPRD Kompak Tetap Naikan Tarif Air PDAM Menjadi 50 Persen
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !